PALPRES.COM - Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode, yakni 1 - 20 Oktober untuk periode pertama dan periode kedua 17 - 31 Desember 2024.
Periode I diperuntukan bagi Pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidikan Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II sesuai pangkalan data THK-II di BKN dan tenaga kerja non ASN yang terdata dalam database BKN.
Periode II hanya untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan.
Dalam proses pelamar ini, beredar rumor bahwa Pegawai Honorer akan langsung lolos dalam PPPK 2024 lantaran sejatinya seleksi hanyalah formalitas.
BACA JUGA:Hyundai Hillstate Kampiun KOVO Cup 2024, Boma Bassoko Sabet MVP
BACA JUGA:Menang 8 Kali dalam 1 Musim, Pecco Bagnaia Gabung Riders Elit MotoGP, Siapa Saja?
Dilansir dari akun TikTok Bimbel PPPK dan Soal PPPK, dalam wawancara bersama Aris Windiyanto menjawab pertanyaan terkait rumor tersebut.
Aris menyangkal rumor yang mengatakan bahwa informasi yang beredar ini hanyalah opini semata.
Pelamar yang ingin menjadi PPPK 2024 mempunyai beberapa persyaratan, yakni tersedianya jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Dalam pelamaran ini mempunyai kuota untuk penerimaan pelamar sehingga tak mungkin semua pelamar akan langsung lolos.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Juara MotoGP Jepang 2024, Jorge Martin Melesat dari P11 ke Runner Up
BACA JUGA:Gak Nyangka! 7 Kota dan Kabupaten Ini Termasuk Terkaya di Sumatera Barat Tahun 2024
"Untuk seseorang pelamar dapat diangkat menjadi calon ASN di PPPK, ada beberapa persyaratan," ungkap Aris.
"Paling utama yakni tersedianya formasi sesuai dengan formasi pendidikan, sekarang tersedia 1,01, dari sisi tenaga non ASN yang ada di database itu 1,3," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan bahwa sudah pasti tak semua lolos, ditambah ada dari THK 2, Tenaga Non ASN dan Non Database.