PALEMBANG, PALPRES.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel dan Bangka Belitung mencatat ada 2.164 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel, per September 2024.
Layanan konsumen tersebut terkait aktivitas keuangan ilegal, dan didominasi keluhan terkait pinjaman ilegal (Pinjol) 95,93 persen.
Lalu social enigenering 2,45 persen dan investasi ilegal 1,62 persen.
Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (60,24 persen).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK
“Sedangkan pada aktivitas investasi ilegal permasalahan yang mendominasi adalah Fraud Eksternal,” ujar Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Dan disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime (47,06 persen).
Adapun masyarakat yang paling banyak menyampaikan informasi terkait aktivitas pinjol ilegal adalah masyarakat Lampung.
Sedangkan informasi terkait investasi ilegal dan social engineering adalah masyarakat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online
Untuk mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, per September 2024 telah dilaksanakan 153 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 47.181 orang peserta.
Dengan sasaran peserta didominasi Pelajar/Mahasiswa, Masyarakat Umum, dan Komunitas.
Kegiatan ini bersinergi juga dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, dan stakeholder lainnya.