Atas pengaduan tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,09 persen, termasuk 1,38 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, dan perilaku petugas penagihan.
BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM
BACA JUGA:Harga BBM 1 Oktober 2024, Pertamax dan Dex Series Turun, Ini Daftar Lengkap Seluruh Indonesia
Dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan fintech pinjaman online multiguna.
Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/ Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Dengan meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif.