Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal

Senin 07-10-2024,15:29 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Atas pengaduan tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

Dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,09 persen, termasuk 1,38 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). 

Adapun yang menjadi pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen adalah mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, dan perilaku petugas penagihan.

BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM

BACA JUGA:Harga BBM 1 Oktober 2024, Pertamax dan Dex Series Turun, Ini Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

Dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan fintech pinjaman online multiguna.

Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 15 Kementerian/ Lembaga lainnya dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).

Dengan meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif. 

 

Kategori :