Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
BACA JUGA:5 Komoditas Penyumbang Deflasi di Sumsel bulan September 2024, Termasuk BBM
BACA JUGA:Alhamdulilah! BLT PKH Dan BPNT September - Oktober Dicairkan Duluan Ke Rekening Berikut Mulai Minggu
“Di tengah dinamika internal yang saat ini berlangsung, Kadin Indonesia berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada 27 September 2024 tersebut,” jelasnya.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam perekonomian.
Sesuai kesepakatan tersebut, solusi atas dinamika di Kadin adalah menggelar Munas setelah pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Untuk waktu dan tempat pelaksanaan Munas disesuaikan dengan arahan pemerintah.
BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Siapkan Mystery Box, Untuk Semua Tamu yang Menginap di Oktober
“Jadi, sesuai dengan kesepakatan, pergantian kepengurusan Kadin Indonesia akan terjadi setelah pelaksanaan dan keputusan Munas,” ungkapnya.
Menurut Wisnu, Kadin di tingkat pusat maupun daerah akan terus fokus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan soliditas dan kebersamaan, Kadin siap bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi mendatang demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” katanya.
Wisnu menambahkan bahwa pertemuan ini untuk memastikan seluruh ALB siap berpartisipasi dan dapat menggunakan hak suaranya dalam Munas.
BACA JUGA:Telkomsel Dukung Ajang Pencarian Bakat Academy of Pop, Saatnya Talenta Muda Indonesia Beraksi
BACA JUGA:TERBARU! Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumsel Per 1 Oktober 2024
Selain itu, rapat tersebut digelar agar semua ALB dapat menjadi anggota aktif.