PALPRES.COM- Kejelasan iPhone 14 bisa dijual di Indonesia masih belum menemui titik terang.
Seperti diketahui iPhone 16 Series sudah dikenalkan Apple sejak awal September 2024.
Namun untuk di Indonesia, kabar peluncuran ponsel flagship ini belum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Apple.
BACA JUGA:Bukan iPhone 16 Pro Max, Ini 4 iPhone Paling Mahal di Dunia, Harganya Bikin Syok
BACA JUGA:WOW! 4 Warna iPhone 16 Pro Max yang Bisa Kamu Pilih dan Jadi Referensi Sebelum Beli, Kamu Suka Mana?
Agus menyebut jika sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dikantong Apple sudah habis masa berlakunya.
Sehingga berdampak pada penjualan iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia.
Alasan lainnya, mengenai investasi di Indonesia yang belum kunjung dilakukan Apple.
Padahal hal itu juga sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan sertifikat.
BACA JUGA:Realme Note 60, Smartphone Tangguh Dibekali ArmorShell dengan Harga Sejutaan, Pertama di Dunia!
BACA JUGA:Investasinya Tembus Rp1,57 Triliun, 3 Proyek Bertaraf Internasional di IKN Ini Disokong 3 Negara
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih dalam proses, dan menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” ungkap Agus Gumiwang yang dikutip 10 Oktober 2024.
Tercatat realisasi investasi yang dilakukan Apple baru mencapai Rp1,48 Triliun.
Angka itu dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan produk-produk Apple yang masuk ke Indonesia.