Biar Tak Terulang! Warga Muba Wajib Tahu 4 Cara Ini untuk Menghindari Investasi Bodong

Kamis 10-10-2024,07:52 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Apakah perusahaan memiliki izin yang jelas seperti dari pemerintah. 

BACA JUGA:Simak! Berikut 3 Tips Terhindar dari Investasi Bodong

BACA JUGA:Berikut 3 Jenis Batu Akik Paling Cocok Untuk Dijadikan Investasi Anda

Bila tidak ada izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih baik hindari. 

Kalau perusahaan itu menawarkan sistem investasi berjangka harus punya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Kalau tidak ada atau terdaftar di BAPPEBTI jangan tanamkan modal ke perusahaan itu. 

2. Keuntungan besar yang dijanjikan dari modal yang ditanamkan

BACA JUGA:Berikut 3 Jenis Batu Akik Paling Cocok Untuk Dijadikan Investasi Anda

BACA JUGA:AMBISIUS! Bali Mulai Garap Megaproyek LRT-MRT, Segini Investasinya

Biasanya perusahaan yang tidak terdaftar atau resmi itu bakal menjanjikan keuntungan besar dengan resiko tinggi. 

Kalau seperti itu sebaiknya perlu di waspadai, jangan sampai tergiur dengan untung besar tapi modal pun melayang. 

3. Punya rencana investasi jelas dan pasti

Anda harus memiliki rencana investasi yang jelas terlebih dahulu.

BACA JUGA:Warga Palembang Melek Investasi, Tinggalkan Pinjol Pilih Investasi Emas di Pegadaian

BACA JUGA:Terhubung ke 3 Negara, Proyek Kereta Cepat di IKN Butuh Investasi Rp1.114 Triliun, Kapan Dibangun?

Selanjutnya keuangannya dan instrumen investasinya juga harus jelas. 

Kategori :