PALEMBANG, PALPRES.COM – Bawaslu Sumsel telah mengeluarkan 7 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN di wilayah Sumatera Selatan, dalam Pilkada Serentak 2024.
Rekomendasi tersebut, ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dikeluarkan terhadap seorang Kepala Badan di Kota Lubuk Linggau.
Lalu untuk dua Camat masing-masing di wilayah Kota Pagaralam dan Lubuklinggau.
BACA JUGA:KACAU! Luasan Karhutla Sumsel Bulan September Meroket Naik, Total Sampai 9.697 Hektare
Serta satu orang Sekretaris Kecamatan, satu orang ASN pengawas sekolah serta ASN Pemkot.
Selain itu masing-masing satu rekomendasi pelangggaran netraitas ASN, dikeluarkan Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI.
Pelanggaran Netralitas ASN
Juga satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN dikeluarkan Bawaslu OKU Timur.
BACA JUGA:Emas Antam dan UBS di Pegadaian Turun Harga Hari Ini 10 Oktober 2024
BACA JUGA:5 Polda dan 615 Polres, Polsek dan Polsubsektor Terbentuk Selama 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi
Menurut Ahmad Naafi, SH, M.Kn, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada yang dimulai 25 September lalu sebagian besar laporan yang disampaikan menyangkut netralitas ASN.
Selain dugaan pidana lainnya, yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun oleh tim kampanye yang melibatkan kepala desa dan lainya. Menyangkut Netralitas ASN.
Mantan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan ini merinci, pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam giat pendaftaran calon maupun deklarasi.
Ada yang menggunakan kaos paslon lalu memposting di medsos dan lain-lain.