Bawaslu Sumsel Rekomendasi 7 Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024, Apa Saja?

Kamis 10-10-2024,13:28 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Merosot, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 10 Oktober 2024 Tembus Rp1.473.000 per Gram

BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Tanggapan Kenapa Lakukan Rotasi Pejabat Jelang Pilkada

Hal itu  bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman  pada etika bernegara.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diiatur dalam peraturan pemerintah. 

Hindari Konflik Kepentingan

Selain itu menurut Naafi, dalam Pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingaann pribadi dan kelompok maupun golongan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dapat Kejutan dari Danrem 044 Garuda Dempo, Optimis TNI Polri Makin Solid

BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Buka Kegiatan Penumbuhan dan Perkembangan Kewirausahaan

 "ASN wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan, dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini  dalam bersikap  juga wajib netral jangan memperllihatkan keberpihakan," katanya.

Dia mengatakan suatu kewajiban bagi Bawaslu dan jajarannya menerapkan prinsip netralitas, tidak memihak dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan ini.

Sehingga, setiap pelanggaran akan ditindak atau direkomendasikan ke instansi yang berwenang untuk menindaklanjutinya. 

"Setiap ada temuan dari Bawaslu dan jajaran maupun laporan  ketidaknetralan ASN akan diproses.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Sumsel Hari Ini 10 Oktober 2024, Siang Cerah Malam Hujan Ringan

BACA JUGA:Melza Elen Setiadi Ajak Seluruh Istri ASN Aktif Berorganisasi

Bila terbukti akan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi untuk dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian, pengawasan juga akan dilakukan terhadap rekomendasi  yang dikeluarkan apakah telah dilaksanakan," ujar mantan jurnalis ini.

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah.

Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.

Larangan dan sanksi

Kategori :