GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

Kamis 10-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan seperti pengamblan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

BACA JUGA:Dukung 100 Persen BNN Pemprov Sumsel Apresiasi Penangkapan Pencucian Uang Internasional

BACA JUGA:KEREN! Plastik Kresek Dijadikan Jalan Aspal Sepanjang 8,6 Kilometer di BSD City, Satu-satunya di Banten?

Di bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor APD Kemenkes.

Dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.

Usai adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.

BACA JUGA:8 Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Giat Pembinaan Kerohanian

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Sumsel Hari Ini 10 Oktober 2024, Siang Cerah Malam Hujan Ringan

Dalam kasus itu, Budi berperan menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.

Selanjutnya, dua perusahaan ini melakukan negoisasi ulang terkait pengadaan APD ini di bulan Mei 2020.

Ketika itu, Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020.

Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini.

BACA JUGA:Hizbullah Tembakkan 150 Roket ke Israel Utara, Targetkan Tentara IDF di Perbatasan

BACA JUGA:TNI AL dan Kemhan Kirim Satgas Port Visit 2024 ke Pasific Selatan, Ini Tujuannya

Sebab itulah, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kategori :