GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka

Kamis 10-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Masyarakat Indonesia kini dapat bernafas lega karena pandemi sudah berakhir.

Rupanya, masih ada hal yang perlu disoroti terkait anggaran APD Covid 19 yang kini tengah hangat diperbincangkan.

Apa yang terjadi selama negara ini terkena pandemi covid 19? Ternyata korupsi tetap saja merajalela.

Pasalnya, KPK mengabarkan telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi mengenai pengadaan APD di Kemenkes ketika bencana Covid 19 melanda.

BACA JUGA:Kabupaten Muba Butuh 18 Ribu Kantong Darah Pertahun Untuk 3 RSUD

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Supir Truk Asal Lampung Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir

KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran 2020, yang saat terjadi masa krisi kesehatan covid 19 di Indonesia.

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Tiga tersangka ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

BACA JUGA:5 Polda dan 615 Polres, Polsek dan Polsubsektor Terbentuk Selama 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi

BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Tanggapan Kenapa Lakukan Rotasi Pejabat Jelang Pilkada

Lantas, seperti apa jejak perkara dugaan korupsi alat pelindung diri di masa krisis covid 19 ini bermula?

Kontruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka ini, bermula ketika PT PPM dan PT EKI menjadi distributor APD untuk Kemenkes pada Maret 2020.

Saat itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.

Kategori :