LUBUKLINGGAu, PALPRES.COM- Ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu menggelar aksi di depan PN Lubuklinggau.
Mereka minta dan mendukung independensi majelis hakim PN Lubuklinggau memproses hukum terdakwa Joko Purnomo dan Bagio alias Lujeng telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah dilimpahkan Mabes Polri.
Di mana kedua tersandung masalah hukum setelah dilaporkan PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Keduanya melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen. Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
BACA JUGA:UKMK Seni Budaya Teater Arafah UIN Raden Fatah Lakukan Demo Pembuatan eco-enzyme
Disidangkannya perkara keduanya mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu, mereka melakukan aksi dukungan di depan PN Lubuklinggau.
Aksi dukungan sebagai upaya aksi tandingan terhadap Garda Prabowo yang melakukan aksi demo di depan PN Lubuklinggau.
Ketua Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Abdul Aziz mengatakan upaya Intervensi kepada majelis hakim PN Lubuklinggau dilakukan secara terbuka oleh Garda Prabowo atas terdakwa Djoko dan Bagio dengan membawa-bawa nama Prabowo harus ditolak.
"Aliansi masyarakat Muratara Bersatu Mendukung penuh independensi hakim didalam mengadili para terdakwa dan menolak segala bentuk intervensi kekuasan sekalipun," ujar Abdul Ajiz kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Instaperfect Beauty Demo Ajarkan Make Up Natural ke Kantor untuk Karyawati PT Adovelin Raharja
Abdul Aziz menilai kegiatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang mencaplok wilayah Muratara adalah sebuah fakta yang tidak terbantahkan dan meresahkan masyarakat Muratara.
"Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, PT. SKB Sebagian Kegiatannya berada di wilayah Muratara yang diatas area tersebut adalah PT. Gorby Putra Utara (GPU)," bebernya.
Kemudian berdasarkan hal tersebutlah maka Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN] Mencabut HGU PT. SKB berdasarkan Keputusan Menteri ATR-BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.
"Bahwa PT. SKB sengaja mencaplok Wilayah Muratara semenjak awal, padahal mereka tau betul wilayah tersebut adalah Wilayah Muratara, pada tahun 2015 silam," ujarnya.
Bahkan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) sudah melakukan uji materi ke Mahkahmah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak, kemudian PT. SKB pada Tahun 2016 juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ditolak.