Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Dukung Independensi Majelis Hakim PN Lubuklinggau

Jumat 11-10-2024,13:43 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

Namun, PT SKB tetap saja mencaplok wilayah Muratara hingga saat ini, meskipun HGU di cabut, untuk itu upaya Djoko dan Bagio adalah bagian dari rangkaian peristiwa perbuatan melawan hukum atas pencaplokan wilayah Muratara untuk kepentingan tertentu yang sangat merugikan masyarakat Muratara.

Karena terdakwa Djoko dan Bagio ada tersangka utama  yang ditetapkan oleh Direktorat Tipider Mabes Polri yakni H Alim, atas penetapan tersangka tersebut yang bersangkutan telah melakukan upaya hukum yakni Praperadilan dan Praperadilan tersebut oleh PN Jakarta Selatan ditolak.

"Oleh karena itu atas nama kepastian hukum yang bersangkutan harus segera di sidangkan tidak ada pengecualian dimata hukum," ungkapnya.  

 

Kategori :