Kampanye JADI Berbau Politik Uang, Tim Badan Advokasi Muchendi - Supriyanto Minta Tindakan Tegas Bawaslu OKI

Minggu 13-10-2024,16:27 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Untuk itu, Cak Apenk, berharap Bawaslu Kabupaten OKI dapat melakukan penelusuran dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kampanye, khususnya dugaan politik uang yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 01 tersebut.

''Ini bisa dijadikan sebagai informasi awal dan atau temuan bagi Bawaslu OKI untuk melakukan penelusuran sesuai mekanisme Pasal 19 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 09 Tahun 2024," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengaku pemberian hadiah tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13.

BACA JUGA:Potensi Hujan Ringan Hingga Lebat Diprakirakan Akan Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 13 Oktober 2024

BACA JUGA:Langsung Dilirik HRD, Ini Hal yang Harus Kamu Catat Sebelum Interview Kerja, Ikuti Tipsnya Ini!

Dalam PKPU tersebut, disebutkan pasangan calon dan atau tim kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dengan ketentuan:

a. Dalam bentuk barang, dan

b. Nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp1.000.000 (satu juta).

Namun demikian, kata Romi, terkait video yang viral tersebut akan dikaji lagi bersama Tim Gakkumdu.

Kategori :