JAKARTA, PALPRES.COM - Sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas telah dibangung polri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.
Masyarakat Indonesia yang menjadi penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan yang sama.
BACA JUGA:Audiensi dengan Bawaslu Provinsi, Kapolda: Siap Lakukan Penebalan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Kapolda Kunjungi KPU Provinsi, Pastikan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Berjalan Aman Lancar
Mereka mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti hal nya kelompok masyarakat yang lain.
"Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas," katanya.
Selain itu, katanya, ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).
Trunoyudo menambahkan, hingga saat ini terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas.
BACA JUGA:Anak Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Serka Hendri: Terima Kasih Kapolri
BACA JUGA:Kisah Sahabat Disabilitas Amr Bin Jamuh yang Ikut Perang
Fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, antara lain :
- 2.404 ruang ramah anak;
- 2.221 ruang laktasi;
- 2.929 jalur khusus disabilitas;
- 2.392 toilet khusus disabilitas;
- 2.805 tanda khusus disabilitas;
- 2.724 kursi roda;
- 2.379 parkir khusus disabilitas;
- 1.251 elevator handrail.
"Untuk memenuhi kebutuhan kaum rentan anak dan penyandang disabilitas dalam hal pelayan, terhitung dari Tahun 2021-2024, Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas-fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor Polisi, adapun fasilitas tersebut berupa 2.404 ruang ramah anak, 2.221 ruang laktasi, 2.929 jalur khusus disabilitas, 2.392 toilet khusus disabilitas, 2.805 tanda khusus disabilitas, 2.724 kursi roda, 2.379 parkir khusus disabilitas, dan 1.251 elevator handrail," pungkasnya.
Ini salah satu kepedulian Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas.