Honda

Penyaluran Gas 3 Kg Masih Melenceng, Ini Langkah Menteri ESDM

Penyaluran Gas 3 Kg Masih Melenceng, Ini Langkah Menteri ESDM

Ilustrasi langkah yang diambil Menteri ESDM dalam mengawasi penyaluran gas 3 Kg yang melenceng-Kementerian ESDM-

PALPRES.COM - Polemik gas LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran masih menjadi PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah.

Selain tak sampai kepada penerima subsidi, harga gas LPG 3 Kg di pasaran juga terkadang tak luput dari permainan nakal penjual.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ketika melakukan sidak di Riau pun menemukan kalau harga gas melon tersebut melebihi harga yang ditentukan pemerintah.

Sebab, kondisi lapangan yang masih belum sesuai regulasi dari pemerintah, Menteri ESDM menyatakan bakal membentuk badan khusus untuk gas LPG 3 kg ini.

BACA JUGA:BRUTAL! Tentara Israel Tembaki Warga Lebanon, Satu Penduduk Wanita Tewas

BACA JUGA:Puncak Bulan K3, Pertamina Hulu Sanga Sanga Berkolaborasi dengan Warga Gelar Donor Darah

Badan khusus yang dimaksud yakni sebuah badan yang akan mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg untuk memastikan sampai ke tangan pihak yang berhak menerimanya.

"Harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi ini," kata Bahlil usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont Jakarta Selasa 11 Februari 2025.

"Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc," imbuhnya.

Bahlil menambahkan jika pengawasan sudah seharusnya dilakukan lantaran selain bisa tidak hingga ke pihak yang tepat, juga membuat pemborosan anggaran.

BACA JUGA:Kapan Libur Sekolah Saat Libur Puasa? Catat Jadwal Resmi!

BACA JUGA:DEMI KESELAMATAN! Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Ibadah Haji 2025

"Tetapi subsidi tepat sasaran, harus kita lakukan lantaran subsidi itu untuk rakyat," kata Bahlil.

"Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan lantaran itu barang mirip subsidi untuk rakyat," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: