Tak Gunakan Helm dan Langgar Rambu Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, Berikut Jumlahnya!

Selasa 15-10-2024,04:54 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dengan sebagian besar berupa pelanggaran marka atau rambu lalu lintas sebanyak 143.169 kasus.

BACA JUGA:Sering Menggunakan Helm Kotor Bisa Menimbulkan 5 Penyakit Ini

BACA JUGA:Nolan Indonesia Bagikan 6 Tips Berkendara Aman dan Nyaman saat Musim Hujan

Serta pelanggaran sabuk keselamatan yang mencapai 181.059 kasus.

“Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang banyak ditemukan terkait marka rambu dan sabuk keselamatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pelanggaran lainnya yakni surat-surat dan melawan arah termasuk lima besar yang sering terjadi.

Selain pelanggaran, kecelakaan lalu lintas juga masih cukup tinggi. 

BACA JUGA:Suzuki Bagikan 4 Hal Penting Ketika Berkendara di Jalan Tol, Harus Paham Arti Marka Garis!

BACA JUGA:5 Tips Aman Berkendara dengan Tetap Tampil Stylish untuk Kaum Hawa

Dari data tahun 2023 mencatat 110.528 kejadian kecelakaan.

Dengan rincian sebanyak 18.357 korban meninggal dunia, 11.689 korban luka berat, dan 134.811 korban luka ringan.

Tingginya pelanggaran yang terjadi disikapi polisi dengan menggelar Operasi Zebra 2024.

Melalui operasi tersebut bisa semakin meningkatkan kesadaran pengendara pentingnya untuk menaati peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Perpanjang STNK, BPKB Hingga Balik Nama Secara Online, Gunakan Aplikasi Ini dan Ikuti Petunjuknya

BACA JUGA:Kenali Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Pengendara Motor Wajib Tahu

Cara itu juga diharapkan bisa menekan jumlah pelanggaran yang terjadi.

Kategori :