Banner Honda PCX

MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini

MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini

Ilustrasi kontrak kerja PPPK bisa disetop jika melakukan hal ini-BKN-

PALPRES.COM - Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan berdasarkan jangka waktu.

Ya, kontrak kerja PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa lama masa kerja PPPK adalah 1 - 5 tahun (dalam sekali kontrak).

Sementara batas usia pensiun PPPK secara umum yakni 58 tahun.

BACA JUGA:Rawan Pemutusan Kontrak Kerja, PPPK Guru Diusulkan Bakal Naik Status

BACA JUGA:Siap Sukseskan Pornas XVII KORPRI 2025, Sekda Sumsel Pastikan Persiapan Venue dan Teknis Dimatangkan

Akan tetapi, ada beberapa jabatan yang memiliki batas usia pensiun lebih tinggi, bahkan hingga 70 tahun.

Perlu diketahui, kontrak kerja PPPK bisa diputuskan sesuai PP Nomor 49 tahun 2018 dalam Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, karena:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

- Meninggal dunia.

BACA JUGA:Kejutan Melimpah di HUT ke-69 Danamon, Ini Deretan Promo Spesial untuk Nasabah

BACA JUGA:Terbanyak di Sumsel, 45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

- Atas permintaan sendiri.

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: