BANYUASIN, PALPRES.COM - Dalam implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10/2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda) dilakukan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Yang dimana Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim secara simbolis melakukan pemasangan tanda jabatan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin, di antaranya kepada Kepala OPD, camat dan lurah.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru! MAN 3 Palembang Luncurkan Program Madrasah Smart Digital
BACA JUGA:Sukses Dalam Capacity Building 2024 Psychometic Ingin Terus Jadi Role Model Organisasi Positif
"Jadi Saya melakukan pemasangan tanda jabatan baru kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah menindaklanjuti Permendagri 10/2024," ujar Erwin
Tak hanya itu untuk dalam pemasangan simbolis tanda jabatan baru itu, Erwin menyematkan kepada Asisten I Izro Maita.
BACA JUGA:Monitoring Pembelajaran SKB, Tim Disdikbud Muba Kunjungi Lapas Sekayu
BACA JUGA:6 Cara Setting Galaxy A06 Agar Data Tetap Aman, HP Sejutaan dengan Fitur Keamanan Knox Vault
Kepala Dinkes Rini Pratiwi, Kepala Disperkimtan Riyan A Saputra, Kepala Dinas PMD Rayan Nurdinsyah, Kepala Disbunnak Edil Fitriadi, Camat Banyuasin III Santo, Lurah Kedondong Raya Imam Ghozali.
Disisi lain Erwin, kini tanda di pundak bukan menunjukkan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan.
Tak hanya itu Seperti eselon II bintang asta brata, camat melati tiga, lurah melati dua.
BACA JUGA:Palembang Ekspres Berikan Pembelajaran Tentang Jurnalistik Dasar Kepada Mahasiswa UIN Raden Fatah
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Jasa Raharja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Tanpa Batasan Umur!
"Lalu dalam Tanda jabatan di pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan khusus bagi pejabat struktural yang digunakan secara harian di luar rapat koordinasi," katanya.
Lalu, tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab menggunakan tanda jabatan pundak dan pin kerah di sebelah kanan atau di atas papan nama.