Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi kreatif, Yenni mengajak para peserta untuk senantiasa melindungi dan mencatatkan hasil karya ciptaannya sehingga dapat mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan manfaat secara ekonomi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Survei Kualitas Survei Kualitas Pelayanan, Dapat Predikat Sangat Baik
BACA JUGA:Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata
“Untuk pencatatan hak cipta maupun produk hak terkait biayanya cukup terjangkau yakni Rp 400.000, sedangkan apabila pendaftar merupaan UKM, Lembaga Pendidikan, maupun Litbang Pemerintahan sebesar Rp200 ribu,” tutupnya.