Sosialisasikan Inventarisasi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Gandeng Pemkab Banyuasin

Kamis 17-10-2024,16:59 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan

PALPRES.COM- Kemenkumham Sumsel menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyosialisasikan inventarisasi kekayaan intelektual.

Di mana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani memenuhi undangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Banyuasin dalam acara Sosialiasi Identifikasi dan Inventarisasi Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Banyuasin, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banyuasin Zaenal Makmun menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada peserta dan mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Percepatan Perluasan Data Responden SPI KPK

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Kebakaran di Lapas Lubuklinggau

“Adapun latar belakang diselenggarakan kegiatan ini juga karena pernah adanya pengaduan mengenai penolakan pengajuan merek air mineral di Kabupaten Banyuasin sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi,” kata Zaenal.

Sebagai nara sumber pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menerangkan terkait kekayaan intelektual lewat paaparan yang berjudul Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah.

Ika mendorong kepada seluruh peserta untuk meningkatkan kesadaran terhadap arti penting, khususnya KI yang menggambarkan ciri dan identitas daerah.

“Hingga saat ini masih belum terdapat Indikasi Geografis yang terdaftar dari Kab Banyuasin, sehingga kami terus mendorong agar terdapat Indikasi Geografis yang dapat diajukan baik dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun hasil kerajinan tangan dan hasil industry.

BACA JUGA:Tingkatkan Inovasi Pelayanan, Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Gelar Studi Tiru di Jogja

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Gelar Pembinaan Kelompok Kadarkum di Kelurahan 5 Ilir

Sementara untuk merek kolektif, baru terdapat satu yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran yaitu Pale Jasmine Suger dari Desa Sungai Gerong,” Ika menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni menyampaikan terkait Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis.

Adapun ciptaan yang dapat dilindungi antara lain mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Kategori :