Sebagai tambahan informasi, saat ini data yang dipakai untuk penyaluran bansos pemerintah melalui Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sehingga, untuk mendapatkan bansos seseoragn harus terdata di DTKS terlebih dahulu.
Setelahnya jika ada penambahan maupun penggenapa kuota bansos barulah bisa dapat.
BACA JUGA:INDAH BAK SURGA! 7 Destinasi Wisata Dunia Ini Jarang Terjamah, Salah Satunya Ada di Benua Amerika
Itupun harus menunggu di SK-kan dan masuk SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Untuk masuk DTKS, warga bisa menempuh dengan dua cara.
Pertama coba untuk mengajukan diri secara online ke Operator Desa/Kelurahan di wilayah tinggalnya sesuai e-KTP.
Dengan membawa persyaratan lengkap, dan administrasi kependudukan yang pada di Dukcapil.
Kemudian dengan cara pendaftaran online di aplikasi usul-sanggah yang bisa di download di Playstore.
Bisa juga membuka laman cekbansos.
BACA JUGA:NGERI SEKALI! 5 Hutan Paling Angker Di Pulau Sumatera, Nomer 2 Ada Di Sumatera Selatan
BACA JUGA:6 Shio yang di Prediksi Mendapatkan Kemujuran Pada Tahun Ular Kayu 2025 Menurut Ahli Tarot China!
Disana masyarakat bisa mendaftar secara mandiri.
Tentunya proses approval membutuhkan waktu yang lumayan lama.
Sehingga layak untuk ditunggu.