RDPS
Honda

Bansos PKH dan BPNT Sembako 2025 di Perpanjang, Simak Perbedaan dan Kesamaan keduanya!

Bansos PKH dan BPNT Sembako 2025 di Perpanjang, Simak Perbedaan dan Kesamaan keduanya!

Bansos PKH dan BPNT cair bersamaan langsung 2 bulan alokasi September dan Oktober--Palpres.com

PALPRES.COM - Penjelasan singkat mengenai perbedaan dan persamaan antara bansos PKH, dan BPNT yang harus kamu ketahui.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. 

Bansos PKH

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 5 Cair! Uang Masuk Duluan Ke Rekening Ini , Lalu Kapan Giliran BPNT Via Pos dan ATM?

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 5 Cair! Uang Masuk Duluan Ke Rekening Ini , Lalu Kapan Giliran BPNT Via Pos dan ATM?

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:3 Juta Balita di Seluruh Indonesia Bisa Dapat Dana Rp 750.000 Pada Oktober Ini Melalui Bansos PKH

BACA JUGA:Kemensos Resmi Cairkan Bansos Reguler Pada 5 Tipe Warga di Tahun 2025 Nanti!

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: