Terkait rencana pengeboran di wilayah Pedataran dan Melilian, dikatakan Dani, pihaknya saat ini masih melakukan pengajuan izin dispensasi pemanfaatan jalan yang akan digunakan untuk mobilisasi rig.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih
BACA JUGA:Wow! PUPR Gandeng Mitra Kerja Salurkan CSR Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa
Dalam pengajuan izin tersebut, lanjut Dani, pihaknya harus melakukan survey, cek ke lapangan untuk melihat kondisi jalan, dan lain-lain.
Dukungan semua pihak
Oleh karenanya, menurut Dani, kegiatan pertemuan dengan pihak Tripika, para kepala desa yang desanya dilewati mobilisasi rig, adalah upaya untuk mendapat izin dispensasi pemanfaatan jalan milik kabupaten.
Dani menambahkan, rencana perusahaannya mendapat dukungan dari semua pihak.
BACA JUGA:Tajak Sumur Pengeboran KRG PB-1, Pertamina EP Limau Field Adakan Syukuran di Desa Ini?
Soalnya yang akan dilakukan pihaknya, lanjut Dani, sudah kesekian kalinya.
Sehingga pada prinsipnya, desa yang akan dilalui bakal memberikan dukungan.
Dani berharap, dari hasil pertemuan itu, bisa ditindaklnjuti dengan dilakukan pembahasan dan kajian teknis pihak Kabupaten Muara Enim.
Soal jaminan pada kegiatan mobilisasi rig di jalan desa yang dilintasi, Dani menjelaskan, pihaknya telah membuat surat pernyataan.
Isinya, pihak perusahaan akan bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada jalan dan jembatan akibat mobilisasi kegiatan rig.