"Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah," jelasnya.
BACA JUGA:Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.