PALEMBANG, PALPRES.COM - Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku tambang ilegal di Muara Enim.
Pelaku berinisial BC, 33 tahun berasal dari Muara Enim seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tertangkapnya pelaku usai penyelidikan secara intensif dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin, 21 Oktober 2024 pagi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan 'Kapal Hantu' Membawa 237.305 Ribu Benih Lobster Ilegal di Kepri
BACA JUGA:DKP Provinsi Lampung: Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal
"Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Kombes Pol Bagus.
Didampingi Kabid Humas, Kombes Sunarto, Dansat Brimob, Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM, Yusrizal, Kombes Bagus mengungkapkan tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin, 11 Oktober 2024 lalu.
Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam," terangnya.
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Cara Kapolres Muba Ubah Pola Pikir Pekerja Minyak Ilegal dengan Budidaya Jamur Merang
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.
Barang bukti
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara.
Di antaranya,
- 5 ton batubara,
- alat berat berupa buldozer dan 3 unit excavator,
- 4 unit kendaraan berat dump truk, dan
- berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.