Inilah 3 Tunjangan yang Tidak Diterima Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya

Rabu 23-10-2024,09:41 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Setiap pensiunan PNS tentunya akan menerima gaji dan tunjangan.

Pemberian gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Undang-Undang.

Namun, ada beberapa tunjangan yang tidak akan diterima oleh para pensiunan PNS, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang.

Seorang pensiunan PNS merupakan mantan PNS  aktif yang dulunya bekerja untuk negara.

BACA JUGA:Daerah Kepulauan Terluar Indonesia di Sulawesi Utara Ingin Bentuk Provinsi Mandiri, Ini Alasannya

BACA JUGA:Resmi Basuki Hadimuljono Serahkan Jabatan Pada 2 Menteri yang Baru, Ini Pesan yang Disampaikannya

Sejatinya, mereka telah memberikan pengabdian yang besar hingga masa tugasnya berakhir.

Lantaran pengabdiannya itulah, para pensiunan PNS ini diberikan gaji dan tunjangan meskipun tidak lagi bekerja.

Sayangnya, tidak semua tunjangan yang diterima ketika masih aktif jadi PNS akan didapatkan ketika mereka telah pensiun.

Berikut ini informasi mengenai beberapa tunjangan yang tidak akan diterima lagi oleh pensiunan PNS:

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Deretan Manfaat Tanaman Mata Kucing Bagi Kesehatan Anda

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, KAI Divre III Palembang Waspada 31 Titik Daerah Rawan Bencana, Berikut Daftar Lokasinya!

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan uang makan hanya diberikan ketika PNS yang bersangkutan masuk kerja.

Tentunya, pensiunan PNS tidak bisa mendapatkannya.

Kategori :