PALPRES.COM - Setiap pensiunan PNS tentunya akan menerima gaji dan tunjangan.
Pemberian gaji dan tunjangan ini telah diatur dalam Undang-Undang.
Namun, ada beberapa tunjangan yang tidak akan diterima oleh para pensiunan PNS, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang.
Seorang pensiunan PNS merupakan mantan PNS aktif yang dulunya bekerja untuk negara.
BACA JUGA:Daerah Kepulauan Terluar Indonesia di Sulawesi Utara Ingin Bentuk Provinsi Mandiri, Ini Alasannya
BACA JUGA:Resmi Basuki Hadimuljono Serahkan Jabatan Pada 2 Menteri yang Baru, Ini Pesan yang Disampaikannya
Sejatinya, mereka telah memberikan pengabdian yang besar hingga masa tugasnya berakhir.
Lantaran pengabdiannya itulah, para pensiunan PNS ini diberikan gaji dan tunjangan meskipun tidak lagi bekerja.
Sayangnya, tidak semua tunjangan yang diterima ketika masih aktif jadi PNS akan didapatkan ketika mereka telah pensiun.
Berikut ini informasi mengenai beberapa tunjangan yang tidak akan diterima lagi oleh pensiunan PNS:
BACA JUGA:SIMAK! Berikut Deretan Manfaat Tanaman Mata Kucing Bagi Kesehatan Anda
1. Tunjangan Uang Makan
Tunjangan uang makan hanya diberikan ketika PNS yang bersangkutan masuk kerja.
Tentunya, pensiunan PNS tidak bisa mendapatkannya.