Perputaran uangnya mencapai Rp 685 miliar.
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI, Menkominfo Serukan Lawan Judol, Budi Arie: Praktik Penipuan!
BACA JUGA:Kominfo Ancam Sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judol
Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Demikian terungkap saat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.