PALPRES.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memberikan penjelasan teknis terkait pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran dan prioritas pelamar dalam proses seleksi yang dilaksanakan tahun ini.
Berikut ini 4 kriteria pelamar perioritas PPPK 2024:
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 348 Tahun 2024, kriteria pelamar dibagi ke dalam empat kelompok prioritas, yakni:
BACA JUGA:Tanpa Perlu ke Bank! Begini Cara Mengganti PIN dan Nomor HP di BRIMo Terbaru 2024
BACA JUGA:SEPAKAT! 80 Persen Suara Muchendi - Supriyanto di Desa Labuhan Jaya Mesuji OKI
1. Pelamar Prioritas
Guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Mereka akan menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK 2024.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2).
Pelamar yang terdaftar di pangkalan data THK2 Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru dalam kategori ini wajib melampirkan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah.
3. Guru Non ASN di Instansi Daerah