Pelamar yang terdaftar di database BKN atau aktif di Dapodik dan sudah mengajar minimal dua tahun atau empat semester di sekolah negeri.
BACA JUGA:Resep Ayam Kukus khas Pasundan, Cocok untuk Menu Diet, Rendah Lemak Tapi Gurih Maksimal!
BACA JUGA:Berikut 10 Manfaat Tanaman Serai, Bisa Untuk Mengobati Jerawat
Guru non ASN yang memenuhi kriteria ini juga harus melamppirkan surat keterangan aktif mengajar.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan di Kemendikbudristek dan berhak melamar di instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK.
Mekanisme Pendaftaran
BACA JUGA:Siap-Siap! Guru 3 Mata Pelajaran Ini Bakal Jadi Fokus Utama Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Akan Rampungkan IKN dalam 4 Tahun, 2028 Sidang Paripurna Bisa Digelar
Para pelamar PPPK 2024 diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi oleh Dikcapil sebelum membuat akun di portal SSCASN.
Bukan hanya itu, pelamar wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai kategori masing-masing, seperti surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau izin dari ketua yayasan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta.
Bagi pelamar prioritas yang sudah lulus ambang batas tahun 2021, mereka tak perlu mengikuti seleksi kompetensi lagi lantaran akan menggunakan nilai seleksi sebelumnya.
Sedangkan pelamar lain harus mengikuti seleksi kompetensi yang mencakup tes teknis, menajerial, sosial, kultural dan wawancana berbasis CAT.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka November, Segini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA
BACA JUGA: Agen BRILink: Solusi Perbankan Mudah di Era Digital