JAKARTA, PALPRES.COM- Mencuatnya kabar adanya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hapus tagihan kredit macet bagi pelaku UMKM bakal dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu terlihat dari sejumlah postingan di beberapa akun media sosial centang biru.
Dalam postingan itu nampak menandakan peraturan pemerintah mengenai hapus tagih kredit macet UMKM semakin dekat dengan peresmiannya.
Hal ini semakin perjelas bahwa pemerintahan yang baru sekarang ini akan melanjutkan program yang sudah direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
BACA JUGA:Kredit Macet di Pinjaman KUR, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Terutama untuk kemajuan sektor UMKM dan produk dalam negeri.
Hal yang penting sekarang adalah jika kalian termasuk UMKM petani dan nelayan terdampak kredit macet.
Maka kalian sudah harus mengetahui syarat-syarat apa saja yang berlaku untuk program hapus tagih kredit macet UMKM ini yang tentunya terdapat pada peraturan pemerintah akan segera diresmikan.
Ada sekitar 30 sampai 40 juta orang di Indonesia dengan profesi nelayan petani dan UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi.
BACA JUGA:Kupedes BRI, Produk Unggulan Untuk Modal Petani, UMKM dan Pedagang, Ini Syarat Pengajuannya
Karena masih memiliki riwayat pinjaman buruk di perbankan khususnya perbankan BUMN.
Kredit macet UMKM berdasarkan peraturan pemerintah yang akan segera diresmikan.
1. Piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN