5. Kolektabilitas nasabah harus masuk kriteria piutang macet atau sudah dilakukan hapus buku atau dikeluarkan dari sistem neraca bank
6. Yang paling penting dan paling sulit untuk dicari kebenarannya adalah debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha
Kendala pada proses peresmian program pemutihan piutang macet UMKM ini adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Berkedok Jasa Hapus Catatan Kredit Buruk Slik OJK
BACA JUGA:Triwulan I 2024, Penyaluran Kredit Baru Tumbuh Positif
- Dikhawatirkan adanya faktor kesengajaan atau moral hajat dilakukan oleh debitur lancar dengan sengaja membuat angsurannya macet agar bisa menerima program ini.
- Bank penyalur dan stakeholder masih mencari formula dan cara teknis yang paling tepat untuk seleksi penerimaan program ini.
Agar tidak terjadi kecemburuan dan perselisihan pada saat pelaksanaan program ini.
- Pemerintah masih mengkaji bagaimana cara menutupi kerugian akibat dari program ini.
BACA JUGA:UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
Salah satunya yaitu berkurangnya deviden bagi negara karena kredit macet yang harusnya ditagih dan menjadi pemasukan malah akan dihapus tagihannya.
- Pengawasan terhadap debitur penerimaan program hapus tagih atau pemutihan kredit macet UMKM belum jelas.
Jika ada nasabah penerima program ini ingin mengajukan kembali pinjaman ke bank BUMN.
Belum ada aturan yang jelas mengenai pengawasan tujuan penggunaan kredit pengawasan penggunaan uangnya serta tidak adanya nya pelatihan UMKM untuk mencegah kredit macet terulang kembali pada nasabah tersebut.
Meski demikian dalam penghapusan kredit macet ini pihaknya akan melakukan penilaian yang mendalam terkait penyebab kredit macet tersebut.