Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?

Senin 28-10-2024,10:59 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Jadi untuk sektor swasta belum bisa dihapuskan.

BACA JUGA:Pinjaman Kredit Serbaguna Mandiri Alami Perubahan Syarat dan Ketentuan di Tahun 2024, Salah Satunya Poin Ini

BACA JUGA:Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Pihak Bank dengan Benar, Dijamin Agunan Tidak Dilelang

Kita berharap ke depannya program ini juga bisa diimplementasikan pada sektor lembaga keuangan swasta agar daya saing UMKM bisa lebih kuat.

2. Bank dan atau lembaga keuangan nonbank PMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal

Hal ini dilakukan sebagai seleksi awal penerimaan program pemutihan hutang UMKM ini.

3. Kriteria penerima program ini adalah nasabah KUR untuk tahap pertama dan nasabah non KUR untuk tahap kedua

BACA JUGA:Pengajuan Diskon Pelunasan Kredit Bank Ditolak, Kenali Penyebabnya

BACA JUGA:Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun di Semester I 2024

Dengan ketentuan sebagai berikut yang kesatu debitur dengan status UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Dua debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015 yaitu.

Saat pertama kali kredit KUR diluncurkan oleh pemerintahan presiden Susiolo Bambang Yudoyono.

Ketiga batas maksimal untuk pinjaman KUR adalah sampai dengan kuritel yakni sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA:Kredit Kupedes BRI Dapat Keringanan Bunga 100 Persen, Simak Aturan dan Caranya

BACA JUGA:Punya Data Kredit Buruk Ketika Pengajuan Pinjol? Coba Lakukan Solusi Ini, Dijamin Langsung Cair

4. Batas maksimal UMKM non KUR untuk tahap kedua adalah sebesar 1 miliar

Kategori :