Rumah Impian dalam Genggaman dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,11:27 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Mau Nabung Emas Tanpa Repot? Di BRImo Aja Yuk

BACA JUGA:Kupedes BRI, Produk Unggulan Untuk Modal Petani, UMKM dan Pedagang, Ini Syarat Pengajuannya

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan, Ketahui Lokasi ATM BRI di Palembang dan Progam Bagi UMKM

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

BACA JUGA:BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) Buka Lowongan Kerja Fresh Graduate Semua Jurusan 'BRILiaN Banking Officer'

Tags :
Kategori :

Terkait