LAMPUNG, PALPRES.COM - kini direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba.
Jadi Dari kedua pelaku, pihak polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.
Menurut laporan dari direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada 20 Oktober 2024.
Jadi Barang haram tersebut akan diedarkan para pelaku.
BACA JUGA:KACAU! 99 Persen Karhutla di Sumsel Ulah Manusia, Kini Sudah Ada 7 Orang
BACA JUGA:Inilah 6 Perusahaan dengan Komitmen CSR Terbaik di OKI, Cek Daftarnya
"Benar pada hari Minggu lalu tim berhasil mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku," kata Irfan
Jadi menurut Identitas para pelaku yakni RP (23) warga Lampung Selatan, dan AS (22) warga Bandar Lampung.
Sehingga menurut Irfan, adapun barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan milik RP yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Lalu Jadi awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya," ujar Irfan.
BACA JUGA:MELEDAK! Salah Satu Penyulingan Minyak Ilegal Kini meledak Lagi
BACA JUGA:DAHSYAT! Berikut 8 Jenis Tanaman Herbal yang Memiliki Khasiat Untuk Kesehatan
"Dari pemeriksaan itu, tim mendatangi rumah kos miliknya di wilayah Natar. Di rumah kos itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. Selain itu, kami temukan juga satu timbangan digital," lanjut Irfan.
Sehingga Menurut Irfan ada dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung.
Jadi saat pemeriksaa, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang pria yang kini masih dilakukan pengejaran.