PELUANGNYA SAMA! Ini Aturan Baru Syarat PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah

Senin 28-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

4. Usia Maksimal dan Kesehatan

BACA JUGA:MELEDAK! Salah Satu Penyulingan Minyak Ilegal Kini meledak Lagi

BACA JUGA:WADUH! lansia di Palembang Tewas Didalam Ruko Kosong, Kematiannya Masih Misterius

Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat ditugaskan serta sehat jasmani dan rohani.

5. Khusus PNS

Mempunyai golongan ruang minimal III/b atau jabatan fungsional Guru Ahli Pertama.

Untuk sekolah swasta, syaratnya lebih ringan, dimana calon kepala sekolah hanya diwajibkan mempunyai sertifikat guru penggerak tanpa perlu sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Luar Biasa! Jarang Diketahui Orang Ternyata Ini 8 Manfaat Biji Wijen

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Jitu Merawat Tanaman Hias Sukulen Gantung Supaya Tumbuh Subur dan Segar

Masa Jabatan Kepala Sekolah

Masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama satu periode yakni 4 tahun.

Jabatan ini bisa diperpanjang hingga 4 periode atau total 16 tahun, tergantung pada evaluasi kinerja.

Kepala sekolah wajib mengabdi di sekolah asal selama minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun sebelum bisa pindah ke sekolah lain.

BACA JUGA:Inilah 6 Perusahaan dengan Komitmen CSR Terbaik di OKI, Cek Daftarnya

BACA JUGA:SIMAK! Ini 6 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Membawa Keberuntungan dan Rezeki

Kategori :