PELUANGNYA SAMA! Ini Aturan Baru Syarat PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah

Senin 28-10-2024,15:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah memperbaharui syarat dan mekanisme pengangkatan guru menjadi kepala sekolah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri dan swasta.

Tujuannya, tak lain adalah memberikan kesempatan yang sama serta mengedepankan kompetensi, terutama dengan sertifikat guru penggerak sebagai salah satu syarat utama.

Peraturan terbaru ini dijelaskan dalam Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4338 yang merupakan petunjuk teknis dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Keputusan ini mengatur mengenai pengangkatan, masa jabatan, mekanisme serta pemberhentian kepala sekolah.

BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik

BACA JUGA:Menggugah Semangat Kebersamaan dan Inovasi Pemuda Elnusa di Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Syarat Pengangkatan Kepala Sekolah:

1. Pendidikan Minimal

Calon kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Sertifkat Pendidik

BACA JUGA:SEREM! Kerangka Manusia Ditemukan di Muba, Terindikasi Korban Pembunuhan

BACA JUGA:MANTAP! 2 Pengedar Narkoba di Lampung Ditangkap, Polisi Amankan Sabu dan Ektansi Jadi Bukti

Wajib mempunyai sertifikat pendidik serta sertifikat guru penggerak atau STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) calon kepala sekolah.

3. Pengalaman dan Kinerja

Calon kepala sekolah harus mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun dan penilaian kinerja minimal 'baik' selama 2 tahun terakhir.

Kategori :