Cair Januari 2025, Sri Mulyani Beri Tunjangan Tambahan di Luar Gaji Pokok PNS, Segini Nominalnya
Ilustrasi tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS yang diberikan Sri Mulyani-frepik-
PALPRES.COM - Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.
Dalam artikel ini akan diberikan secara lengkap tabel dari tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani.
Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Para PNS mulai dari golongan I hingga IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 2 Januari 2025, Antam, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 2 Januari 2025 Menguat, Per Gram Dibanderol Rp1.524.000
Jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani bakal memberikan tunjangan PNS.
Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani ini yakni berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sedangkan untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru Tahun 2025: PT Jawa Satu Power Buka Penerimaan, Ini Jabatannya
BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!
Berikut ini tabel tunjangan tambahan biaya makan PNS;
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yakni Rp770 ribu per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: