MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya

Rabu 30-10-2024,19:30 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini pembayaran pajak kendaraan sering terkendala karena tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tak hanya itu bayar pajak kendaraan kini tanpa BPKB dapat dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan dan perpanjang STNK.

Lalu untuk melakukan pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling. 

Adapun itu dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

BACA JUGA:AKHIRNYA! Info Terbaru Mengenai Bansos Peralihan Pos ke ATM Hadir di 2 Wilayah Ini, Bagaimana Daerah Lain?

BACA JUGA:WASPADA! 9 Hal Ini Dapat Gugurkan Bansos YAPI yang diterima, dan Penghentian Bansos Lain Seperti PKH dan BPNT

Jadi bagaimana cara bayar pajak kendaraan tanpa BPKB? Tentunya kamu dapat melakukan beberapa cara yang telah dirangkum

Yang dimana syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

Adapun itu dikutip dari laman Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, pembayaran pajak kendaraan tahunan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa BPKB. 

Jadi Penggunaan BPKB hanya wajib untuk perpanjang STNK lima tahunan.

BACA JUGA:SIMAK! Ini Arti dan Makna Tanaman Hias Kembang Sepatu

BACA JUGA:Berikut Cara Merawat Tanaman Hias Mostera Supaya Daunnya Tidak Menguning

Lalu adapun Berikut syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKP, yaitu:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

2. Membawa kartu identitas asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK.

Kategori :