MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya

Rabu 30-10-2024,19:30 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

1. Download aplikasi Signal.

2. Pilih daftar. Lengkapi informasi yang diminta, berupa nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

3. Unggah foto KTP. Pastikan foto yang diunggah terlihat jelas.

BACA JUGA:WADUH! Suhu Cuaca Palembang Capai 36,8 Derajat, BMKG Kini Angkat Bicara

BACA JUGA:3 Fitur Baru Pilkada.AI, Pangkas Biaya Kampanye hingga Bangun Komunikasi Personal dengan Konstituen

4. Lakukan verifikasi wajah dengan biometric.

5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp di kolom yang tersedia.

6. Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.

7. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia

BACA JUGA:BANJIR REZEKI! Masyarakat Bisa Dapat 5 Bansos Tambahan Pada November Ini, Mulai Dari Dana Hingga Barang

8. Masukkan plat nomor dan 5 (lima) digit terakhir nomor rangka sesuai dengan yang ada di STNK.

9. Masuk ke menu pembayaran, pilih Generate Kode Bayar.

10. Pilih layanan pembayaran yang diinginkan. Pilih lanjut.

11. Akan muncul cara pembayaran dan bayar sesuai cara yang tertera.

Kategori :