3. Untuk pajak kendaraan instansi, wajib untuk melampirkan surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
BACA JUGA:Kaum Adam Wajib Baca! Ini loh 5 Jenis Tanaman Hias Paling Disukai Kaum Hawa
BACA JUGA:Inilah 9 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Memberikan Kesan Sejuk Dalam Ruangan
4. Surat kuasa untuk membayar pajak kendaraan milik orang lain.
Lalu untuk Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Offline
Bayar pajak secara offline dapat dilakukan langsung di kantor Samsat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling dengan cara sebagai berikut
1. Datang ke lokasi Samsat dengan membawa STNK dan KTP asli yang sama dengan nama di STNK.
BACA JUGA:Berikut Cara Merawat Tanaman Hias Mostera Supaya Daunnya Tidak Menguning
BACA JUGA:PJ Wali Kota Lubuklinggau H Koimudin Laksanakan Pembinaan Bagi Kepala Sekolah
2. Melakukan pendaftaran dan menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapat stempel pengesahan tahunan.
3. Menyerahkan berkas yang telah distempel ke loket kasir. Selanjutnya petugas akan memberitahu biaya pajak yang harus dibayar.
4. Bayar sesuai dengan nominal yang ditetapkan. Setelahnya akan ada bukti pembayaran bahwa pajak telah dibayarkan.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Secara Online
BACA JUGA:Debat Cagub Pertama Sumsel Dianggap Tak Komprehensif Oleh Pengamat Politik
Lalu untuk pembayaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri dengan langkah-langkah sebagai berikut: