Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
BACA JUGA:Meskipun Tak Laris Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra, Ternyata Mobil Raize Punya Banyak Kelebihan!
Undang-undang yang mengatur DTKS
Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) dinyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah. “Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya,” kata Agus Zainal seraya menyatakan tidak mengetahui proses pemutakhiran data dalam Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah.
Kemensos juga melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.
BACA JUGA:7 Spesifikasi Smartphone Samsung Galaxy A26 5G yang Premium di Harga Kelas Menengah Kebawah!
Pengecekan data ini mencakup data kependudukan, data aparatur sipil negara (ASN), data pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, data penerima upah di atas UMR/UMP/UMK bahkan data pelanggan listrik dan data kesehatan sehingga bisa menggambarkan kondisi ekonomi seseorang. “Pengecekan berlapis ini dilakukan agar data yang tersaji di DTKS akurat dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” kata Agus Zainal.
Kalaupun masih ada kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial, kata Agus masih ada mekanisme usul sanggah dalam aplikasi Cek Bansos.
Hingga saat ini, terdapat 2.762.312 pengguna Aplikasi Cek Bansos di seluruh Indonesia.
Pengajuan bisa online via cekbansos atau offline melalui desa atau kelurahan
BACA JUGA:7 Ide Usaha Makanan Paling Laris di Indonesia, Favoritmu Masuk Ga?
BACA JUGA:7 Negara Cantik dan Romantis di Dunia, Pas Buat Honeymoon Bersama Pasangan Akhir Tahun Nanti!
Jika enggan menggunakan Aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran bansos melalui layanan Pusat Kendali Kementerian Sosial nomor telepon dial 171. “Jadi dengan mekanisme berlapis seperti itu, mestinya tidak ada bantuan sosial yang salah sasaran,” tegas Agus. “Kalaupun masih ditemukan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, bansos tersebut tidak boleh diberikan lagi ke orang lain,” sambung Agus.
Disamping itu, untuk pengajuan selain dari musdes atau muskel secara online bisa dilakukan melalui cekbansos maupun usul-sanggah.
Masyarakat bisa mengajukan data penerima bansos.