Banner Honda PCX

Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus korupsi proyek yang bersumber dari program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU mendengarkan vonis hakim-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, kepada mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU.

Selain hukuman badan, Nopriansyah juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.

BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli

Sedangkan ketiga terdakwa lain yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin yang merupakan anggota DPRD OKU, masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara.

Selain pidana penjara, tiga terdakwa juga dikenakan denda masing - masing sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Para Terdakwa Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara

BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara 5 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara," tegas majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, dalam sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa 9 Desember 2025.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tiga terdakwa menyatakan pikir - pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati menyatakan menerima atas vonis majelis hakim.

Dituntut Jaksa KPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: