BANGKOk, PALPRES.COM – 2 orang perempuan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Myanmar, berhasil diselamatkan KBRI Bangkok.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, berhasil membawa kedua WNI itu pulang ke tanah air, 29 Oktober 2024 lalu.
Dilansir dari Website Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, awalnya, kedua WNI perempuan berusia 29 dan 37 tahun itu diimingi pekerjaan di Thailand.
Karena penghasilan yang ditawarkan menggiurkan, kedua WNI tersebut tak pikir panjang menerima tawaran pekerjaan itu.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Inggris, Kemlu Minta Warga Indonesia Lakukan Ini
Terjebak Kasus TPPO
Namun ternyata, keduanya malah terjebak dalam kasus TPPO karena dibawa melalui perbatasan Thailand ke Myanmar secara ilegal.
Di Myammar kedua WNI perempuan ini dipekerjakan di sektor online scamming.
Mendapat kabar adanya dua WNI perempuan terjebak dalam pekerjaam online scamming di Myamyar, KBRI Bangkok pun bergerak.
BACA JUGA:Bangladesh Rusuh Sebabkan 1 WNI Tewas, Kemlu Imbau Hindari Kerumunan Massa
BACA JUGA:Kondisi Memanas, Kemlu Imbau Warga Indonesia Segera Tinggalkan Lebanon
Kemudian, Kedua WNI ini dinyatakan sebagai korban TPPO oleh Pemerintah Thailand.
Setelah keduanya melalui proses National Referral Mechanism (NRM) yang dilakukan di Mae Sot pada 3 Oktober 2024.
Selanujutya, di Bangkok pada 4 Oktober 2024.
Pihak-pihak terkait foto bersama WNI korban TPPO di Myanmar jelang pemulangan ke Tanah Air.-KBRI Bangkok-