BACA JUGA:Cara Mudah Beli Token Listrik, Lewat Aplikasi BRImo Aja!
BACA JUGA:Transaksi Lebih Mudah, Cepat, dan Aman, QRIS BRI Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia
Foto bersama para peserta pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM gelaran BRI.-BRI-
Jaminan Produk Halal (JPH)
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.
Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Undian Berhadiah! Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu
BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa di Indonesia
BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021, dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.
“Sertifikasi halal kepada para UMKM binaan BRI merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan Kesehatan,” ujar Catur.
Salah satu pelaku yang mendapatkan manfaat dari bantuan ini adalah Petrus Kinho (58), UMKM Tarusan Rumah Rendang dan Minyak Buah Merah dari kota Timika, Provinsi Papua Tengah.
Tarusan Rumah Rendang adalah Rumah Makan Khas Minang yang khusus menjual aneka masakan Rendang.
BACA JUGA:Nasabah di Kecamatan Rupit Muratara Nikmati Ragam Keuntungan BRILink
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
Usaha yang dirintisnya sejak Juni 2022 jadi lebih berkembang setelah mendapat sertifikat halal.
Selain itu, Petrus juga mengembangkan usaha Minyak Buah Merah yang dirintisnya sejak tahun 2019.