Perbulan anak akan mendapatkan Rp 200.000,- dengan total Rp 2.400.000,- per tahun selama namanya masuk kedalam SK (Surat Keputusan) penerima.
Untuk mendapatkan bansos ini kamu harus memenuhi syarat-syaratnya.
Pertama memiliki administrasi kependudukan (KK, dan KTP) padan dan online Dukcapil.
Kedua masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Ketika masuk ke dalam SK penerima dari ke 3 bansos diatas.
BACA JUGA:MELEGENDA! 4 Sosok Penguasa Gaib di Tanah Jawa Ini Paling Terkenal, Kuat dan Berkuasa
Dibuktikan dengan terbitnya nama didalam SP2D.
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!
Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK.