PALPRES.COM- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menimbang untuk menonaktifkan nomor seri Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16.
Penonaktifan IMEI iPhone 16 tersebut diterapkan jika kedapatan ada yang melakukan jual beli di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendra Antoni Arif mengatakan sampai saat ini iPhone 16 belum mendapatkan izin jual di dalam negeri.
Seperti diketahui, Kemenperin masih tidak boleh dijual secara komersil.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi dari iPad Mini 7 yang Katanya Rival Terkuat Dari iPhone 15 Pro Max, Masa Iya?
BACA JUGA:Desain dan Performa Mirip Banget! Ini 7 Rekomendasi HP yang Mirip dengan iPhone
Hal itu disebabkan perusahaan Apple yang memproduksi iPhone belum kunjung merealisasikan investasi seperti yang diminta pemerintah Indonesia.
“Untuk itu, kami melakukan pertimbangan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16,” ungkap Febri dalam keterangan tertulis yang dikutip 3 November 2024.
Tindakan itu diambil karena produk iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang.
Smartphone iPhone 16 memang tidak dilarang masuk ke Indonesia, namun jika terbukti ada yang melakukan jual beli akan ditindak.
BACA JUGA:iPhone 16 Terancam Batal Dijual di Indonesia, Menperin Ungkap Alasannya!
Febri juga menambahkan, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dibawa oleh penumpang dari luar negeri untuk penggunaan pribadi.
Jadi bukan untuk dijual lagi, karena ada risiko yang bisa ditanggung para pembeli.
Seperti tidak mengantongi garansi resmi yang berasal dari distributor.