OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!

Rabu 06-11-2024,20:47 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK.

BACA JUGA:WASPADA! DC Pinjol Shopee Tiba-tiba Berhenti Menagih, Simak 4 Langkah yang Kamu Harus Lakukan Apabila Kerumah

BACA JUGA:Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Fokus Internet Ramah Anak hingga Perangi Judi Online

Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024

1.Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

2.Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas.

Untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

BACA JUGA:Dana Bansos Sebesar Rp 750.000 Bakal Dibagikan Pada November Ini, Cek Penerima, dan Cara Dapatnya Disini!

BACA JUGA:NOVEMBER BAHAGIA! Bansos PKH Tahap 6 Alokasi November dan Desember Cair Segera Setelah Pilkada

3.Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi.

Termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas.

Sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antar anggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

BACA JUGA:Benarkah Peraturan Pemerintah Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Bakal Dikeluarkan Prabowo Subianto?

5.Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

6.Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.

Kategori :