PALPRES.COM- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024.
PJOK itu mengatur Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Peraturan itu bertujuan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
BACA JUGA:Risiko Geopolitik Meningkat, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Gelar Digination Pertama di Daerah, Dukung Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital
Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dengan begitu ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya.
Termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga memiliki tujuan.
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
Antara lain untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait.
Hal itu terkait upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.