Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Kamis 07-11-2024,13:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Untuk mengetahui daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bisa secara online.

Sebentar lagi, Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak yakni pada Rabu 27 November 2024.

Sebagai informasi, bahwa bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus terdaftar dalam DPT.

Sebab itulah, pemilih harus mengetahui cara cek DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Daftar Sederet Proyek Strategis PGN, Fokus Infrastruktur Energi Masa Depan

BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025, Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia

Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah nama anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap atau belum.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara langsung atau offline dengan mengunjungi kantor kecamatan terdekat.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek DPT secara online melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara Cek DPT Online

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Palembang Tahun 2024 Turun 6 Persen, Kepala BPS Ungkap Faktornya

BACA JUGA:Salip Rekor Suramadu! Inilah Jembatan Penghubung Batam - Singapura Sepanjang 7 Kilometer

Dilansir dari laman Desa Dero, berikut ini cara cek daftar pemilih tetap di Pilkada 2024 secara online.

- Buku laman cekdptonline.kpu.go.id.

- Masukan 16 digit NIK

Kategori :