Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Kamis 07-11-2024,13:49 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Masukan Nomor HP yang terhubung dengan whatsapp

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target

- Masukan kode OTP yang telah diterima melalui whatsapp

- Klik 'Konfirmasi'

- Data pemilih beserta lokasi TPS akan muncul

Syarat Untuk Masuk DPT

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

BACA JUGA:Bakal Mangkrak? Megaproyek LRT di Bali Ini Dibangun 30 Meter di Bawah Tanah

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemilih di Pilkada 2024:

- Minimal berusia 17 tahun

- Memiliki KTP dan KK

- Bukan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

- Hak pilihnya sedang tidak dicabut oleh putusan pengadilan

Kategori :